HOLOPIS.COM, Jakarta – KPK mengungkap fakta mengejutkan, 81% koruptor pria diduga menyalurkan uang hasil korupsi ke selingkuhan, bukan hanya ke keluarga.
Fakta mengejutkan diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang hasil korupsi.
Sebanyak 81 persen pelaku korupsi laki-laki disebut tidak hanya menyamarkan uang haram ke keluarga, tapi juga ke pihak lain termasuk selingkuhan.
Fenomena ini langsung jadi sorotan publik karena membuka sisi gelap lain dari praktik korupsi yang selama ini dinilai semakin kompleks dan sulit dilacak.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam sebuah kegiatan sosialisasi antikorupsi di Purwokerto, Jawa Tengah, mengungkap kasus korupsi hampir selalu berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Ia menjelaskan, begitu seseorang melakukan korupsi, aliran dana biasanya tidak berhenti pada satu titik saja.
Uang hasil kejahatan itu kerap disebar ke berbagai pihak untuk mengaburkan jejak.
“Begitu melakukan korupsi, uangnya biasanya sudah tersebar ke banyak tempat, mulai keluarga, tabungan, donasi, sampai pengeluaran konsumtif,” ungkapnya dalam forum tersebut.
Menurut KPK, pola pencucian uang dari hasil korupsi sering kali dilakukan secara sistematis.
Uang tidak hanya disimpan di rekening atau aset, tapi juga “dipecah” ke berbagai kebutuhan agar sulit dilacak oleh penegak hukum.
Mulai dari diberikan kepada keluarga, digunakan untuk gaya hidup mewah, hingga disamarkan dalam bentuk donasi atau kegiatan sosial.
Bahkan yang mengejutkan, sebagian aliran dana juga diduga diberikan kepada pihak ketiga yang memiliki kedekatan personal dengan pelaku.
KPK menilai pola ini merupakan bagian dari upaya menghindari pelacakan oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam pemaparan tersebut, Ibnu juga menyebut bahwa sekitar 81 persen pelaku korupsi merupakan laki-laki.
Dari kelompok ini, sebagian disebut memiliki pola pengeluaran yang tidak wajar setelah menerima hasil kejahatan.
Meski begitu, KPK menegaskan bahwa data tersebut bukan untuk generalisasi, melainkan hasil temuan pola dari sejumlah kasus yang ditangani.
“Ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi hampir selalu diikuti dengan TPPU,” tegasnya.
Pernyataan itu langsung menyita perhatian publik karena membuka fakta bahwa kejahatan korupsi tidak hanya soal uang negara yang hilang, tapi juga soal bagaimana uang itu “hidup” kembali dalam berbagai bentuk yang sulit dilacak.
Penindakan Lebih Keras
Merespons hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia dari Fraksi NasDem menilai temuan KPK harus menjadi peringatan serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku utama saja, tetapi juga harus menyasar pihak yang ikut menikmati hasil kejahatan.
“Termasuk pihak ketiga yang menerima aliran dana, jika terbukti mengetahui atau patut menduga asal uang tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, langkah itu penting untuk memutus rantai kejahatan sekaligus memberikan efek jera yang lebih kuat kepada para pelaku.
Bongkar Jejak Uang Haram
KPK menilai bahwa TPPU atau tindak pidana pencucian uang menjadi kunci penting dalam membongkar kasus korupsi besar.
Tanpa penelusuran aliran dana, pengungkapan kasus kerap terhenti pada pelaku utama saja tanpa menyentuh aset hasil kejahatan.
Karena itu, KPK terus memperkuat kerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum lain untuk menelusuri jejak uang yang semakin kompleks.
Skema pencucian uang kini tidak lagi sederhana.
Pelaku memanfaatkan berbagai cara, mulai dari transfer berlapis, pembelian aset atas nama orang lain, hingga penggunaan pihak ketiga sebagai “penampung” dana.
KPK juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap sumber uang yang tidak jelas asal-usulnya.
Pasalnya, seseorang bisa saja ikut terseret dalam kasus hukum jika terbukti menerima atau menyimpan uang hasil kejahatan.
“Setiap uang yang diterima harus diduga berasal dari sumber yang sah, sampai terbukti sebaliknya,” tegas KPK dalam penjelasannya.
Fenomena ini sekaligus menjadi alarm bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan negara, tapi juga bisa menyeret banyak pihak di luar pelaku utama.

