Habib Syakur : Motif Dendam Pribadi Cara TNI Permudah Sidang Militer

3 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMInisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai narasi penyampaian motif di balik penyiraman air keras prajurit TNI ke Andrie Yunus, adalah cara untuk mempermudah proses persidangan militer.

“Itu kan untuk mempercepat aja, mempermudah gitu lah. Simplifikasi biar kasus ini nggak ke mana-mana,” kata Habib Syakur, Sabtu (18/4/2026).

- Advertisement -

Hal ini juga menurutnya untuk memutus mata rantai potensi adanya jalur komando dalam operasi penyerangan yang dilakukan oleh oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) tersebut kepada aktivis HAM dari KontraS tersebut.

“Karena masyarakat itu yakin ini operasi intelijen. Makanya biar gak terbongkar, pakai jalur singkat, korbankan pelaksana. Mungkin begitu,” ujarnya.

- Advertisement -

Namun betapapun apakah itu operasi intelijen atau memang motif pribadi, ia menekankan bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku jelas kegagalan intelijen.

“Bisa jadi ini kegagalan, gagal memperhitungkan dampak, akhirnya gaduh. Kalau ini memang kesengajaan seperti ini, bisa kita baca bahwa ada pesan besar yang ingin disampaikan,” tuturnya.

Lebih dari itu, pengamat politik dan keamanan ini mengaku tak terlalu berharap banyak ada keadilan yang dicapai dari proses persidangan di Pengadilan Militer atas kasus tersebut.

Ia yakin hakim tidak akan menggali terlalu keras dan jauh apakah ini operasi intelijen atau tidak. Ia hanya akan sampai pada konklusi bahwa ini adalah motif dendam pribadi karena Andrie Yunus pernah mendobrak rapat tertutup di hotel mewah di Jakarta itu.

“Tidak, saya tidak akan berpikir sampai situ. Ini kan pengadilan keluarga ya. Andrie hanya akan terima nasib matanya cacat, tubuhnya rusak karena air keras, udah sebatas itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Oditurat Militer II-07 Jakarta mengungkapkan motif empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berkaitan pada dendam pribadi.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kolonel Chk Andri Wijaya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus aktivis KontraS kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis 16 April 2026.

“Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,” kata Andri yang dilansir Antara.

Meski demikian, Andri menegaskan, motif tersebut belum sepenuhnya benar dan akan dikaji lebih lanjut dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Lebih lanjut, dia juga mengakui adanya keterkaitan antara motif dendam pribadi tersebut dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban.

Peristiwa yang dimaksud adalah ketika Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta pada 2025.

“Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ucap Andri.

Terkait proses hukum yang berjalan, dia memastikan pihaknya telah merampungkan tahap penyidikan dan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penanganan perkara secara resmi telah beralih dari oditur militer ke pengadilan.

“Dalam hal ini, berkas perkara sudah kami limpahkan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah,” ujarnya lagi.

Sementara itu, sidang kasus penyiraman air keras TNI kepada Andrie Yunus tersebut akan mulai digelar di Pengadilan Militer pada hari Rabu, 29 April 2026 mendatang.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
3 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru