HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala BAIS TNI Periode 2011-2013, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, menjelaskan alasan di balik Undang-Undang (UU) intelijen yang sering dianggap “mandul”, disebabkan oleh adanya kesalahan mendasar dalam memahami objek yang diatur dalam hukum itu sendiri.
Intelijen kerap diposisikan seolah-olah sebagai subjek hukum, padahal secara konseptual ia hanyalah alat yang digunakan oleh organisasi dan pengambil keputusan.
“Kenapa undang-undang intelijen sering dianggap mandul? Karena hukum mengatur subjek hukum, yaitu orang dan organisasi, bukan alat. Intelijen sebagai alat tidak bisa langsung diikat oleh undang-undang,” kata Ponto dalam Seminar Intelijen bertajuk Tata Kelola Intelijen dalam Menghadapi Ketidakpastian Geopolitik dan Ancaman Asimetris, Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan bahwa banyak kekeliruan dalam memahami posisi intelijen, terutama ketika dikaitkan dengan isu politik dan pengawasan. Menurutnya, intelijen bukanlah aktor yang berdiri sendiri, melainkan instrumen yang digunakan oleh organisasi dalam pengambilan keputusan.
“Kedua, bagaimana intelijen berhadapan dengan oposisi? Yang berhadapan dengan oposisi itu organisasi, bukan intelijen. Intelijen hanya mengumpulkan dan menganalisis informasi untuk mendukung keputusan organisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal pengawasan legislatif terhadap lembaga intelijen. Dalam pandangannya, ruang lingkup pengawasan memiliki batas yang jelas.
“Ketiga, bagaimana dengan pengawasan DPR? DPR hanya bisa mengawasi kinerja organisasi secara umum, seperti anggaran dan kebijakan. Mereka tidak bisa masuk ke dalam operasional intelijen karena sifatnya rahasia,” jelas Soleman.
Dalam aspek sumber daya manusia (SDM), ia menilai pembinaan personel intelijen tidak bisa dilakukan secara seragam. Pendekatan individual menjadi kunci mengingat karakter tiap personel berbeda.
“Keempat, bagaimana membina personel intelijen? Harus dilakukan secara individu. Setiap orang punya karakter berbeda, jadi tidak bisa disamaratakan,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan mengenai potensi penyimpangan dalam operasi intelijen, khususnya ketika seorang agen bertindak tanpa instruksi resmi.
“Kelima, bagaimana jika agen bertindak di luar perintah? Kalau tanpa perintah, itu bukan operasi resmi. Tanggung jawab ada pada agen tersebut, dan atasan bisa menyangkal karena tidak ada perintah,” jelas Ponto.
Menutup paparannya, Soleman Ponto kembali menekankan bahwa intelijen bekerja dalam sistem yang terstruktur dan terbatas, bukan sebagai entitas independen.
“Jadi, intelijen itu bekerja dalam sistem handler dan agen, dengan prinsip need to know. Dia tetap hanya alat. Yang menentukan semuanya adalah manusia dan organisasi yang menggunakannya,” pungkasnya.

