HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening yang melibatkan Keenan Nasution dan almarhum Vidi Aldiano memasuki babak baru. Proses hukum yang sempat berjalan hingga tahap kasasi kini resmi dihentikan oleh pihak penggugat.
Keenan Nasution bersama rekannya, Rudi Pekerti, memutuskan untuk tidak melanjutkan proses kasasi di Mahkamah Agung. Langkah tersebut diambil setelah Vidi Aldiano, yang menjadi tergugat dalam perkara ini, meninggal dunia beberapa waktu lalu. Keputusan ini dijelaskan sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan. Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menyebut bahwa secara hukum perkara perdata sebenarnya tetap bisa berlanjut meski tergugat telah wafat.
“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami,” ungkap Minola Sebayang, dikutip Holopis.com, Kamis (26/3).
Ia menegaskan bahwa penghentian proses kasasi ini bukan karena faktor lain di luar pertimbangan tersebut. Menurutnya, keputusan itu murni datang dari keinginan kliennya sendiri.
“Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan. Dasarnya tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami,” lanjutnya.
Di tengah berbagai spekulasi yang beredar, Minola juga membantah adanya tekanan sosial maupun kekhawatiran kalah di tingkat kasasi. Ia menyebut bahwa niat untuk menghentikan perkara sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, keputusan tersebut baru direalisasikan saat ini setelah mempertimbangkan kondisi terbaru. Hal ini sekaligus menjadi penutup dari proses hukum yang sempat menjadi perhatian publik.
Sekadar informasi, sengketa hak cipta Nuansa Bening sebelumnya sempat bergulir cukup panjang dan melibatkan sejumlah pihak. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut karya musik populer yang dikenal luas oleh masyarakat.


