HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Rejang Lebong dan Bengkulu pada Senin 9 Maret 2026 malam. Salah satu pihak yang dijerat yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
“Iya, 5 orang,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan informasi, Fikri Thobari dijerat bersama-sama Kepala Dinas PUPR Pemkab Rejang Lebong. Sementara tiga orang lain asal swasta dijerat atas dugaan pemberi suap. Diduga suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
“Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah.
Budi membenarkan salah satu pihak yang dijerat adalah Fikri Thobari. “Ya, salah satu,” ucap Budi.
Dalam OTT ini, KPK 13 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang diboyong ke markas lembaga antirasuah. Sejumlah barang bukti diamankan dalam OTT ini. Salah satu barang bukti berupa uang yang ditaksir mencapai ratusan juta.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, selain KPK mengamankan pihak-pihak, juga diamankan dokumen barang bukti elektronik serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.

