HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan perusahaan agar tidak memandang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebagai sekadar bonus tahunan.
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi… Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga” ujar Yassierli, dikutip Holopis.com, Jumat (6/3/2026).
Ia menilai pemenuhan THR bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja yang selama ini mendukung produktivitas perusahaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk itu, Kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Menurutnya, pembayaran THR secara penuh sangat penting agar pekerja dan keluarganya dapat memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya.
Karena itu, pemerintah meminta perusahaan tidak mengubah kewajiban tersebut menjadi skema pembayaran bertahap yang berpotensi mengurangi manfaat THR bagi pekerja.
Guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan terhadap perusahaan di wilayah masing-masing hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dalam ketentuan tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Pemberian THR berlaku bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut untuk menjaga ketenangan pekerja/buruh dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga jelang hari raya,” kata Yassierli.
Untuk memperkuat pengawasan dan pelayanan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.




