Sabtu, 21 Feb 2026
BREAKING
Sabtu, 21 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Ketahuan ‘Goreng’ Saham, Influencer Belvin Tannadi Diganjar Denda Rp5,35 Miliar

12 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer keuangan Belvin Tannadi (@belvinvvip) terkait kasus manipulasi perdagangan saham yang merugikan masyarakat investor.

Sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat Sementara (PJS) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

- Advertisement -

Menurut Hasan, kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar melalui media sosial yang dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan investasi publik.

“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” jelas Hasan, dikutip Holopis.com, Jumat (20/2/2026).

- Advertisement -

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Belvin terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.

Selain itu, ia juga terlibat dalam transaksi saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret–17 Juni 2022.

Dalam praktiknya, Belvin menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk melakukan transaksi, sehingga memicu pembentukan harga saham yang tidak wajar dan tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sebenarnya.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” kata dia.

Selain menjatuhkan denda, OJK juga tengah mempertimbangkan pembatasan aktivitas Belvin di media sosial. Untuk rekening nominee yang digunakan, OJK membuka peluang penelitian lanjutan terkait kelayakan akun investasinya.

Secara regulasi, Belvin dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang P2SK.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
12 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru