Anggota DPRD Lampung Eli Fitriyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kombes Pol Yuni menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah Eli terbukti memalsukan ijazah saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 melalui gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Tipidter Dirkrimsus Polda Lampung.

“Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk EF,” kata Kombes Pol Yuni, Senin (16/2/2026).

Anggota DPRD Lampung Eli Fitriyana
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana.

Kemudian, ia juga menerangkan bahwa pada proses penyelidikan hingga tingkat penyidikan ditemukan adanya perubahan pembuktian ijazah palsu paket C milik Eli yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Jadi yang bersangkutan ini membuat ijazah palsu yang dikeluarkan oleh LP PKBM Banjar Baru. Namun rupanya yang bersangkutan ini tidak pernah mengikuti pembelajaran disana,” terangnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung telah melibatkan sejumlah saksi ahli hingga akhirnya menetapkan Eli sebagai tersangka.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU