LBM NU Mayong Tegas Tolak Rencana Peternakan Babi di Jepara

0 Shares

JEPARA Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Mayong secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan aspek syariat Islam, kearifan lokal, dan potensi dampak sosial di masyarakat.

Dalam pernyataannya, LBM NU Mayong menegaskan bahwa keberadaan peternakan babi, meskipun diklaim untuk memenuhi kebutuhan non-muslim, berpotensi membuka peluang bagi masuknya investasi lain yang bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat, seperti industri minuman keras, dengan alasan serupa. Menurut kaidah fikih, mencegah kemudaratan harus diutamakan daripada menarik kemaslahatan.

“Kebolehan investor asing mendirikan Perternakan babi di kabupaten jepara dengan dalih akan dijual ke non muslim juga akan menarik investor-investor asing yang lain seperti miras dan lain-lain, dengan dalih yang sama yaitu akan dijual ke non muslim. Sedang secara qoidah mencegah kemadhorotan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan,” tulis putusan Bahtsul Masail yang dikutip Holopis.com, Minggu (3/8/2025).

LBM NU Mayong juga menyoroti bahwa kebijakan melegalkan peternakan babi tidak sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Jepara yang mayoritas muslim dan santri. Hal ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial dan mengganggu kondusivitas daerah.

Sesuai prinsip syariat dan amanat undang-undang, pemerintah memiliki kewajiban untuk meredam potensi fitnah serta memastikan kebijakan sejalan dengan kearifan lokal.

“Secara undang-undang, keputusan pemerintah harus selaras dengan kearifan lokal supaya tidak terjadi konflik dan lain-lain yang sudah diterangkan dalam undang-undang,” lanjut mereka.

- Advertisement -

Selain itu, LBM NU Mayong menegaskan bahwa upaya membenarkan keberadaan babi melalui argumentasi ekonomi atau alasan pemenuhan kebutuhan non-muslim merupakan bentuk kemungkaran yang jelas. LBM pun mengutip sejumlah dalil dan pandangan ulama yang menegaskan haramnya jual beli babi serta bahaya yang ditimbulkannya bagi kesehatan, akhlak, dan moral masyarakat.

“Babi adalah termasuk kategori khabaits (sesuatu yang buruk dan menjijikkan) yang tidak memiliki kemaslahatan sedikitpun. Mencegah kemudaratan jauh lebih diutamakan daripada mengejar keuntungan yang sifatnya duniawi,” demikian salah satu poin pernyataan tersebut.

LBM NU Mayong berharap pemerintah daerah meninjau ulang rencana tersebut dan mengutamakan kebijakan yang menjaga ketenteraman masyarakat serta selaras dengan nilai-nilai agama dan budaya lokal.

“Mengilah-ilah masalah babi untuk dibenarkan adalah suatu kemungkaran yang jelas,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU