Tom Lembong Pilih Banding ke Pengadilan Tinggi

0 Shares

JAKARTA – Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan, bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan pasca mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

“Ya, sudah diputuskan kita akan banding,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin, 21 Juli 2025.

Agenda pengajuan banding tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Selasa 22 Juli 2025.

“Hari selasa (pengajuan bandingnya -red),” ujarnya.

Menurut Ari, kliennya tidak pantas dihukum, bahkan satu hari pun. Hal ini karena Tom Lembong sama sekali tidak melakukan kejahatan ekstra ordinari yakni korupsi, apalagi memiliki mens rea alias niat jahat untuk membuat negara rugi seperti yang sempat dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” tegas Ari.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Ari pun menuturkan bahwa akan ada 5 (lima) poin dalam pertimbangan banding yang diajukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pertama ; mengenai mens rea atau niat jahat yang tidak diuraikan secara detail oleh majelis hakim. Menurut Ari, hal tersebut menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom dibebaskan.

“Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan fakta persidangan. Ini keliru, karena keterangan saksi yang dianggap alat bukti adalah keterangan saksi yang didengar dan dihadirkan di persidangan,” ucap dia.

Poin kedua mengenai tidak ada evaluasi dalam dua bulan saat pertama kali menjabat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tidak ada tanggung jawab Tom sebagai Menteri Perdagangan dalam pemantauan operasi pasar.

Menurut Ari, hal tersebut bukan ranah Tom. Dia menuturkan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Dalam Negeri melakukan pemantauan melalui korespondensi dengan INKOPKAR dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam 2 bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan),” imbuhnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU