Tom Lembong Pilih Banding ke Pengadilan Tinggi

0 Shares

Kemudian, Ari menyoroti perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terbantahkan dalam putusan majelis hakim.

Ari mengatakan pertimbangan majelis hakim menggambarkan potential loss dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN dalam kasus ini adalah PT PPI. “Pasal 4 UU BUMN menyatakan kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara,” kata dia.

Ari juga menyoroti poin memberatkan Tom sebagaimana disampaikan majelis hakim dalam persidangan pekan lalu, yakni mengenai kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.

Menurut dia, pertimbangan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan majelis hakim karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan jaksa sekalipun tidak pernah dibunyikan.

Ari bilang pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan putusan.

“Pelibatan koperasi, UMKM, dan terciptanya cottail effect yang berujung pada penerimaan negara yang lebih banyak dan bermanfaat sesuai keterangan para ahli di persidangan,” katanya.

- Advertisement -

Terakhir, Ari menyinggung vonis Tom yang akan menjadi preseden buruk. Dia khawatir putusan terhadap kliennya bisa berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan, baik sektor pemerintahan/BUMN atau swasta yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mengambil suatu keputusan karena terjerat ancaman pidana serupa.

Putusan hakim terhadap Tom dinilai akan membuat rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat, terlebih dalam kondisi tertentu yang secara urgensi perlu di ambil.

“Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) atas kasus tindak pidana korupsi impor rafinasi pada tahun 2015-2016.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU