JAKARTA – Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyerah sedikitpun untuk mempidanakan Riza Chalid dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Febrie dengan lantang bakal mengejar terus keberadaan Riza Chalid sang Raja Minyak yang konon sudah berpindah kewarganegaraan Malaysia tersebut.
Keberadaan di Malaysia diketahui dari sumber di Ditjen Imigrasi dimana disebutkan Riza pergi ke Malaysia pada Februari 2025 dan sampai kini belum kembali.
Sempat diungkap pria penuh misteri ini berada di Singapura, tapi Kementerian Luar Negeri Singapura sudah membantahnya pada 16 Juli.
“Kita akan kejar terus pokoknya,” tegas Febrie dalam perbincangannya beberapa waktu lalu.
Bahkan, Febrie juga tidak menampik jika pihaknya bakal menggunakan strategi In Absentia dalam mempidanakan Ayahanda dari M. Kerry Adrianto Riza yang juga telah menjadi tersangka tersebut.
“(Kenapa tidak), pada akhirnya kesana,” ujarnya.
Riza Chalid sendiri diduga telah merugikan negara Rp 285 triliun dari tata kelola minyak Jilid II. Yang bersangkutan pun sudah dipanggil patut, tapi tidak dipenuhi.
Dalam istilah hukum, in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa. Dalam Hukum Acara Pidana, ketentuan itu tidak diatur secara tegas, terkecuali pada pasal 196 dan pasal 214 yang mengandung pengaturan terbatas tentang peradilan Indonesia in absentia.
Syarat peradilan Indonesia absentia dapat dilakukan, jika terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri tanpa itikad baik memenuhi panggilan, melarikan diri atau telah dipanggil secara patut, tapi tidak memenuhi panggilan pengadilan, seperti diatur dalam Pasal 35 UU Tipikor Nomor 32 Tahun 1999.
Dalam sejarahnya, peradilan Indonesia absentia bukan hal baru. Jauh sebelum ini, praktik ini pernah diberlakukan pada tersangka perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Diantaranya, Bambang Sutrisno (Bank Surya), Hendra Rahardja (Bank Harapan Sentosa) dan Samadikun Hartono (Bank Modern). Jampidsus (saat itu) Alm. Fachri Nasution pada Senin (3/9/2001) beralasan sudah dipanggil secara patut, namun tidak ditaati.
Mereka belakangan diketahui sudah melarikan diri ke manca negara.
Terakhir, pemberlakuan praktik ini pada Mantan Dirut PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno dalam perkara dianggap penunjukan kondensat bagian negara, tahun 2020.


