Kejar Aliran Dana Korupsi MBG, Jampidsus Bakal Terapkan TPPU ke Dadan Hindayana CS

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan bakal memburu seluruh aliran dana dari korupsi tata kelola MBG (makan bergizi gratis).

Bahkan, Febrie tidak menampik bahwa pihaknya bakal menerapkan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap Dadan Hindayana cs.

Diketahui Jampidsus Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka antara lain adalah:

1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional)
3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan)
4. Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

Mantan Kajati DKI Jakarta itu kemudian mengungkapkan, saat ini penyidik sedang mendalami bukti untuk kemudian menetapkan pasal TPPU kepada Dadan cs.

“Kalau ada alat bukti pastilah,” kata Febrie dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (15/6).

- Advertisement -

Febrie mengatakan pihaknya terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus ini. Bahkan, dia menegaskan bahwa pengembangan perkara akan sangat dimungkinkan.

“Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar,” tegasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU