JAKARTA – Masyarakat diminta waspada terhadap maraknya penipuan berkedok tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Modus yang digunakan adalah mengirimkan pesan singkat (SMS) atau tautan ke ponsel dengan iming-iming informasi tilang, namun sebenarnya berisi link palsu atau phishing.
Salah satu yang saat ini tengah viral adalah link dengan alamat https://tilang-kejaksaans.top yang mengatasnamakan Kejaksaan RI. Namun, TMC Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa link tersebut palsu dan hoaks.
“Diinformasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link tersebut adalah palsu dan bukan link resmi dari Kejaksaan RI,” tulis akun X resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip Holopis.com, Kamis (5/6).
Adapun link resmi tilang elektronik yang dikeluarkan oleh institusi berwenang adalah:
- https://etilang.info – Situs resmi ETLE milik Polri
- https://tilang.kejaksaan.go.id – Situs resmi milik Kejaksaan RI
Cara Cek Tilang ETLE Secara Online
Untuk memastikan apakah kendaraan kamu terkena tilang elektronik, kamu bisa melakukan pengecekan melalui website resmi berikut:
https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
Langkah-langkahnya:
1. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
2. Klik tombol “Cek Data”.
3. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan “No data available”.
4. Jika ada, akan muncul informasi lengkap mulai dari waktu, lokasi, hingga jenis pelanggaran.
Cara Hindari Tilang Elektronik
Agar tidak terkena ETLE, berikut 10 tips penting yang harus diperhatikan pengendara:
1. Patuhi semua rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Gunakan sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang depan.
3. Jangan main HP saat mengemudi.
4. Jangan melebihi batas kecepatan.
5. Gunakan pelat nomor asli dan sesuai STNK.
6. Jangan melawan arus.
7. Stop di lampu merah!
8. Gunakan helm SNI untuk pengendara dan pembonceng motor.
9. Jangan bonceng lebih dari dua orang.
10. Untuk sepeda motor, nyalakan lampu siang hari.
Jangan sampai tertipu dan malah rugi dua kali! Kenali link resmi dan selalu patuhi aturan lalu lintas agar aman dari tilang dan penipuan.


