JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan, bahwa tim penyidiknya tengah menggarap skandal dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2023.
“Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (26/5/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Proses penyidikan dalam perkara ini dimulai pada hari Selasa, 20 Mei 2025 oleh jajaran penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidanan Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Disampaikan Harli, bahwa dalam kasus ini, pihaknya menemukan adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat sebuah kajian tentang pengadaan alat TIK (Teknologi Informasi Komputer) berupa pengadaan laptop berbasis Chrome yakni Chromebook dengan dalih peningkatan pendidikan teknologi.
Padahal kata Harli, dalam kajian uji coba yang telah dilakukan pada tahun 2019 lalu, penggunakan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana dan prasarana pembelajaran.
Hal ini karena sistem pemebelajaran menggunakan Chromebook cenderung menggunakan basis internet. Sementara dijelaskan Harli, ketersediaan akses internet di Indonesia masih sangat minim dan belum merata ke semua daerah.
“Karena kita tahu, bahwa dia (Chromebook) berbasis internet. Sementara di Indonesia kan internetnya itu belum semua sama,” tutur Harli.
Disampaikan Harli, bahwa patut diduga kuat ada indikasi permufakatan jahat yang terjadi dalam pengadaan barang yang ditaksir senilai Rp9,9 triliun tersebut. Di mana Rp3,58 triliun berasal dari Satuan Pendidikan, sementara Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Namun demikian, Harli menegaskan bahwa total budget tersebut bisa saja berkembang seiring dengan pengembangan kasus dalam upaya penyidikan yang dilakukan oleh jajaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidanan Khusus Kejaksaan Agung.
“Perkembangannya kita akan update, karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkaranya,” jelas Harli.
Dalam rangka untuk proses penyidikan, Harli menyampaikan pula bahwa kini Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledehan di dua lokasi berbeda, yakni dua buah apartemen milik bekas Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim. Mereka antara lain ; Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-Isu Strategis: Fiona Handayani (FH), dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan: Jurist Tan (JT).
“Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek,” terangnya.



