JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah merilis daftar pos belanja yang harus dipangkas kementerian/lembaga (K/L), melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang disebar pada 24 Januari 2025.
Surat tersebut disebar ke seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Dikeluarkannya surat tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam Inpres pertamanya itu, Inpres Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp306,69 triliun, di mana Rp256,1 triliun dipotong dari belanja K/L.
Sri Mulyani dalam surat tersebut mengingatkan para pimpinan di Kabinet Merah Putih untuk membahas efisiensi anggaran dengan DPR RI.
Setelah mendapat lampu hijau dari para wakil rakyat, baru kemudian disampaikan kepadanya dengan tenggat waktu sampai 14 Februari 2025.
“Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” ancam Sri Mulyani, seperti dikutip Holopis.com, Senin (27/1).
Berikut 16 pos yang harus dipangkas KL, seperti dirangkum Holopis.com dari Surat Nomor S-37/MK.02/2025.
- Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
- Bantuan pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
- Peralatan dan mesin: 28 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Belanja lainnya: 59,1 persen.

