JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyampaikan bahwa polemik pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten yang menyeret nama Sugianto Kusuma alias Aguan tak ada kaitannya dengan Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai bahwa akan salah alamat ketika ada pihak-pihak tertentu yang mengaitkan kavling kawasan laut hingga pemagaran area laut sepanjang 30 Km di Tangerang dkiatkan dengan Presiden ke 7 itu.
Alasan pertama disampaikan Haidar Alwi adalah, pemagaran laut yang terjadi ternyata tidak hanya terjadi di Tangerang saja, akan tetapi ada pula di sejumlah kawasan di Indonesia, termasuk di Bekasi dan Surabaya yang tidak ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Pertama, pagar laut tidak hanya ditemukan di kawasan PSN Tangerang. Namun juga di daerah lain yang kawasannya tidak masuk dalam PSN seperti pagar laut di Bekasi dan Surabaya,” kata R Haidar Alwi, Rabu (22/1) seperti dikutip Holopis.com.
Lahan pagar laut di Tangerang, pemilik SHGB dan SHM nya diduga mengarah pada Agung Sedayu Group. Sedangkan pagar laut di Bekasi pemiliknya adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara. Agung Sedayu Group dimiliki oleh Aguan. Sementara PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dimiliki oleh Yohannes Stanley. Kedua pihak tersebut tidak saling terafiliasi.
“Kedua, yang disetujui Jokowi bukan pagar laut tapi PSN Kawasan Ekowisata Tropical Coastland,” tutur R Haidar Alwi.
Ia menjelaskan, urusan Presiden adalah kebijakan. Sedangkan teknisnya diurus oleh kementerian atau lembaga terkait. Salah satu kebijakan Jokowi selama menjadi presiden yaitu PSN.
Menurut R Haidar Alwi, jika tidak ada masalah dengan kebijakannya, namun terdapat pelanggaran atau penyimpangan dalam administrasi dan operasionalnya, maka itu tanggung jawab kementerian atau lembaga beserta jajarannya sebagai pembantu presiden maupun daerah atau swasta jika terlibat.
“Ke-tiga, yang menentukan PSN adalah Kemenko Perekonomian. Presiden hanya menyetujui atau menolak,” lanjut R Haidar Alwi.
Ia mengungkap, PSN Tropical Coastland PIK 2 bukan atas inisiatif pemerintah, melainkan berdasarkan usulan atau pengajuan.
Pengaju atau pengusul diminta mempresentasikan proyek tersebut untuk di-review dan dinilai kelayakannya. Hasilnya kemudian akan menjadi bahan rapat Tim Pengarah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebelum diajukan lebih lanjut kepada Presiden. Ketua KPPIP adalah Menko Perekonomian.
“Ke-empat, ada juga kemungkinan pihak swasta mengelabui pemerintah demi keuntungan pribadi atau korporasi,” imbuh R Haidar Alwi.
Pasalnya, ditemukan keterlibatan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dalam pengukuran untuk sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang. Padahal aturannya tidak boleh ada sertifikat untuk dasar laut.
“Bisa jadi KJSB bekerja sesuai dengan permintaan kliennya. SHGB atau SHM atas nama siapa dan perusahaan apa kan sudah jelas. Jadi siapa yang diuntungkan saya rasa masyarakat sudah tahu,” tuntas R Haidar Alwi.
Laut di Tangerang Punya 263 Sertifikat
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa telah terjadi pematokan lahan yang disinyalir berada di perairan di Kabupaten Tangerang.
Pematokan lahan ini berada tepat di kawasan di mana pagar laut terpasang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut,” kata Nusron Wahid dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Total hasil pemeriksaan dan pengecekan melalui aplikasi Bhumi ada sebanyak 263 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM).
Untuk 263 sertifikat SHGB terdiri dari ; 234 bidang atasnama PT Intan Agung Makmur. Kemudian 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 SHGB atas nama perseorangan.
“Kemudian ada juga SHM surat hak milik atas 17 bidang,” ujarnya.