MAKASSAR – Sebarkan video mesum bareng pacar di media Sosial (Medsos), seorang pria berinisial HH (40) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Pelaku mengaku sakit hati terhadap mantannya berinisial VD karena hubungan asmaranya diputuskan secara sepihak.
“Pelaku yang kami amankan adalah pelaku penyebaran konten pornografi di media sosial,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah kepada wartawan, dikutip Kamis (19/12).
Nasrullah menambahkan, pelaku ditangkap di Jalan Rappocini, Makassar pada Minggu (15/12). Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.
“Pelaku kita amankan ke Polrestabes untuk ditindaklanjuti atas perbuatannya menyebarkan konten asusila di media sosial,” kata Nasrullah.
Nasrullah mengatakan, bahwa pelaku dan korban sudah tidak menjalin hubungan asmara. Pelaku pun diduga kesal karena korban menjauh dan menghindarinya.
“Saat ini korban sudah menjauh dari pelaku, itu yang membuat dia sakit hati,” bebernya.
Pelaku mengambil video mesum keduanya saat masih pacaran, kemudian disebar ke keluarga korban dan di Media Sosial.
“Video atau konten yang pernah direkam disebar ke keluarga dan teman-teman korban. Korban tak terima dan melaporkannya ke pihak berwajib,” pungkas Nasrullah.