Rabu, 15 Januari 2025

Menaker Terbitkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan.

Aturan dalam SE Menaker yang terbit tertanggal 6 Desember 2024 tersebut secara otomatis mengganti Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah hal yang harus dicermati seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan terkait pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional.

Berikut ini adalah isi dari SE Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 tersebut :

Pelaksanaan Hari Libur Nasional

  1. Hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
  3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
  4. Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
  5. Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
Baca Juga :  Kemnaker Terima 938 Pengaduan soal THR

Pelaksanaan Cuti Bersama

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

“Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah Saudara/Saudari,” tulis Yassierli dalam SE tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (12/12).

Baca Juga :  Kemenhub Resmikan Stasiun Kebasen Banyumas Jelang Nataru

Adapun jadwal libur Nataru 2024/2025 sudah ditetapkan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Hari libur nasional dalam rangka memperingati Natal jatuh pada hari Rabu, 25 Desember 2024, sedangkan hari libur karena cuti bersama Natal jatuh pada Kamis, 26 Desember 2024. Sedangkan untuk jadwal libur nasional Tahun Baru 2025 jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral