JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menyita sejumlah bukti dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Di antara bukti itu berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bukti itu hasil penggeledahan oleh penyidik di 13 tempat pada 4-6 Desember 2024. Adapun lokasi yang digeledah yakni 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas dan 5 kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen surat dan catatan tangan serta barang bukti elektronik atau BBE yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ujar Tessa, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/12).
“Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka,” ditambahkan tessa.
Selanjutnya bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil. Para saksi diminta untuk menyampaikan pernyataan secara benar di hadapan penyidik.
“KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Bagi pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu kami akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak lainnya yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tegas Tessa.
KPK sebelumnya melakukan tangkap tangan di Provinsi Bengkulu dan Jakarta pada Sabtu, 23 November. Sembilan orang diamnkan dalam tangkap tangan tersebut. Selain itu, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Dari tangkap tangan itu, KPK lalu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.
KPK menduga pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana. KPK menjerat tiga tersangka itu dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.