KARAWANG – Hari ini, Minggu (24/11), masa tenang Pilkada Serentak 2024 resmi dimulai. Masa tenang ini menandai berakhirnya masa kampanye yang telah berlangsung selama 60 hari di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni mulai 24 hingga 26 November 2024. Pada masa ini, segala bentuk kegiatan kampanye dilarang.
Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana, mengingatkan seluruh pasangan calon untuk mematuhi aturan tersebut.
“Kami berharap kepada seluruh paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang maupun paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan baik. Ruang kampanye sudah diberikan sangat luas, mulai 25 September hingga 23 November 2024, dengan berbagai metode, baik yang difasilitasi KPU maupun yang dilakukan secara mandiri,” ujar Ikmal, seperti dikutip Holopis.com
Ikmal juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan masa tenang ini sebagai momen strategis dalam menentukan pilihan dengan bijak.
“Mari kita jadikan masa tenang ini sebagai ruang refleksi untuk memilih pemimpin yang terbaik. Kita sama-sama kawal Pilkada Karawang 2024 agar berjalan berintegritas dan melahirkan pemimpin yang mampu memajukan Karawang dan Jawa Barat,” tutupnya.
Pilkada Serentak 2024 diharapkan berlangsung damai dan menjadi tonggak demokrasi yang sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.