HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tengah menyusun aturan terkait hapus buku dan hapus tagih kredit macet untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank pelat merah.
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa aturan yang nantinya akan dimuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut penting agar bank-bank milik negara itu tetap aman dalam menjalankan kebijakan tersebut nantinya.
“Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat,” ujar Erick Thohir yang dikutip Holopis.com dari siaran pers, Selasa (5/11).
Diketahui saat ini, besaran kredit macet untuk segmen UMKM pada bank-bank BUMN telah mencapai angka Rp8,7 triliun.
Angka ini menggambarkan, bagaimana beratnya tantangan yang dihadapi UMKM, utamanya petani dan nelayan dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Selain itu, Erick juga bilang pembentukan aturan sangat penting untuk dipercepat. Hal ini tak lain adalah untuk mempercepat realisasi kebijakan yang menjadi program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun di sisi lain, Erick menegaskan bahwa penyusunan aturan tak hanya perlu dipercepat. Menurutnya, diperlukan juga rincian mengenai jangka waktu yang ideal untuk menghapus kredit macet tersebut.
“Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci, misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan,” kata Erick.
Ia menambahkan, jangka waktu ideal yang diusulkan yaitu lima tahun, bukan dua tahun. Sebab, jangka waktu yang lebih pendek akan dianggap terlalu cepat.
Dengan adanya rencana penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet, Kementerian BUMN terus mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam memajukan sektor pertanian.
Dukungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan nasional dan memberikan kemudahan bagi para petani serta pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Kebijakan tersebut juga dapat membantu percepatan program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto di sektor pertanian, terutama dalam mendukung akselerasi swasembada pangan.