HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan skema dana pensiun bagi atlet sebagai bagian dari upaya memberikan jaminan kesejahteraan setelah mereka mengakhiri karier di dunia olahraga. Program tersebut masih dalam tahap penyusunan dengan penekanan pada aspek keberlanjutan dan tata kelola yang transparan.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, mengatakan usia karier atlet umumnya jauh lebih pendek dibandingkan profesi lain. Karena itu, menurutnya, negara perlu memastikan para atlet tetap memiliki jaminan hidup ketika sudah tidak lagi aktif bertanding.
“Mungkin banyak atlet masih main sampai umur 40, tetapi dibandingkan dengan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun di umur 50-60, mereka (pensiun) lebih muda. Akhirnya, mereka harus punya dana pensiun,” ujar Erick dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Erick menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru menetapkan skema tersebut. Salah satu fokus utama adalah memastikan dana pensiun dikelola secara akuntabel sehingga tidak membuka celah penyalahgunaan.
Menurutnya, pengalaman buruk dalam pengelolaan dana pensiun di masa lalu menjadi pelajaran penting yang harus diantisipasi sejak awal.
“Jangan sampai dana pensiun ini jadi koruptif lagi. Sudah banyak sejarah dana pensiun itu dikorupsi,” katanya.
Untuk menyusun sistem yang lebih kuat, Kementerian Pemuda dan Olahraga menggandeng sejumlah pihak, mulai dari Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hingga para pakar olahraga.
Skema Atlet Berbeda dengan Pekerja Formal
Erick menjelaskan penyusunan dana pensiun atlet memiliki tantangan tersendiri. Berbeda dengan pekerja formal yang umumnya menyisihkan sebagian gaji setiap bulan, atlet tidak memiliki pola pendapatan tetap.
Pendapatan atlet lebih banyak bergantung pada bonus, hadiah kejuaraan, atau kontrak selama masih aktif bertanding. Kondisi itulah yang membuat pemerintah masih mencari formulasi terbaik agar program dapat berjalan dalam jangka panjang.
“Nah, atlet tidak ada gaji bulanan. Tidak ada uang juara. Ini yang kita sedang godok bagaimana mencari jalan keluar agar dana pensiun ini bisa continue, sustain,” kata Erick.
Ia menambahkan, pemerintah juga mempelajari sistem jaminan sosial atlet yang telah diterapkan di beberapa negara sebelum menetapkan model yang paling sesuai untuk Indonesia.
“Kalau Malaysia-India bisa, masa negara kita, bangsa yang besar ini, tidak bisa,” ujarnya.
Penyusunan program tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur hak atlet atas jaminan sosial dan penghargaan secara lebih merata.
Melalui skema ini, pemerintah berharap kesejahteraan atlet tidak hanya diperhatikan selama mereka berprestasi di arena pertandingan, tetapi juga ketika memasuki masa pensiun. Selain menjamin hari tua para atlet, sistem yang sedang disusun diharapkan mampu menciptakan pendanaan olahraga nasional yang lebih berkelanjutan dan akuntabel.

