HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah menebar ancaman terhadap platform-platform perdagangan elektronik atau e-commerce yang tetap nekat menjual smartphone iPhone 16 dan Google Pixel.

Pasalnya, kedua smartphone tersebut beberapa waktu lalu diketahui dilarang untuk masuk ke pasar Indonesia lantaran belum memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan yang mengatur tentang larangan menjual iPhone 16 milik Apple, dan Google Pixel milik Alphabet tersebut.

“Nanti kebijakan e-commerce (dilarang menjual iPhone 16 dan Google Pixel) sedang dievaluasi. Kalau ada yang melanggar nanti tentu kita kasih tahu,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (15/11).

Budi pun kembali menegaskan, bahwa pemerintah melalui Kementerian perdagangan tak hanya sekadar memberikan teguran semata, tetapi menindak tegas platform e-commerce yang bandel.

“Jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” imbuhnya.

Kendati demikian, Budi menyampaikan bahwa sebelum melakukan penindakan, pemerintah harus mengevaluasi kebijakan terkait larangan ini terlebih dahulu.

“Jadi kan kebijakan itu memang harus dievaluasi dan juga pelaksanaannya juga harus dievaluasi, jadi kita berjalan terus,” tandasnya.

Adapun diketahui, bahwa larangan menjual iPhone 16 di Indonesia merupakan contoh yang diberikan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan produksi lokal guna melindungi industri dalam negeri.

Bahkan, Indonesia juga telah memblokir penjualan ponsel Google Pixel milik Alphabet Inc. karena kurangnya persyaratan serupa, yang dalam hal ini adalah tingkat TKDN.

Teranyar, Apple Inc. dikabarkan telah mengusulkan investasi hampir US$10 juta untuk membuat produk tambahan di Indonesia berupa aksesoris dan komponen gadget Apple pada pabrik

sebagai upaya agar larangan penjualan iPhone 16 dibatalkan.