HOLOPIS.COM, SOPPENG – Bobol tabungan nasabah sebesar Rp 300 juta, seorang karyawan bank berinisial AB (29) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Rekafit, AB diduga membobol uang nasabah tidak hanya Rp 300 juta, namun diperkirakan lebih dari itu.
“Diduga bobol sekitar Rp 300 juta, namun jumlah riil masih menunggu perhitungan dari ahli,” kata, Rekafit kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (14/10).
Kasus ini berawal saat AB yang bekerja sebagai Customer Service (CS) di salah satu bank plat merah di Soppeng, meminta rekannya, A untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekeningnya.
AB berjanji akan menyetorkan uang itu belakangan, sehingga A mengirimkan uang tersebut, sebanyak empat kali hingga ditotal mencapai ratusan juta.
“Uang yang ditransfer ke rekening tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik jaksa langsung menahan AB di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng untuk menanti proses hukum selanjutnya.
“AB ditahan 20 hari ke depan di Rutan Soppeng sambil menunggu berkasnya lengkap untuk diserahkan ke Kejaksaan,”ucapnya.
Sementara AB tidak banyak berkomentar usai ditetapkan sebagai tersangka, dia hanya menunduk saat awak media menanyakan alasan pelaku tilep uang nasabah.