HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 2 ton ikan diduga impor asal Malaysia  saat melakukan pengawasan insidentil di Nunukan, Kalimantan Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, Stasiun PSDKP Tarakan berhasil mengamankan 1 unit kapal berukuran 6 GT (gross tonnage) dengan 2 orang ABK (anak buah kapal).

“Kapal yang memiliki dua bendera, Indonesia dan Malaysia tersebut pada Minggu, 22 September 2024 berhasil kami amankan dengan menggunakan Speed RIB-09. Kapal tersebut mencoba memasukkan 30 box styrofoam atau kurang lebih 2 ton ikan layang dari Malaysia ke Sebatik tanpa izin,” ujar Pung Nugroho, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (25/9). 

Setelah penyelidikan selesai rencananya ikan-ikan ilegal tersebut tidak akan dimusnahkan melainkan akan dibagikan kepada masyarakat  dan panti-panti asuhan yang berada di sekitar lokasi. 

“Ikannya nanti akan kami bagikan kepada masyarakat dan panti asuhan di sekitar lokasi, sama seperti yang pernah dilakukan Stasiun PSDKP Batam beberapa waktu lalu,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis J. Medea menambahkan sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas pemasukan ikan secara ilegal dari Malaysia.

“Kami langsung bertolak dari Tarakan ke Nunukan untuk langsung mengamankan kapal yang berisi ikan-ikan ilegal yang juga tidak memiliki sertifikat kesehatan,” ujarnya.

Dikatakan Johanis, jenis ikan yang berada di kapal merupakan ikan berjenis pelagis. Para penangkap ikan ilegal tersebut kedapatan menangkap di perairan Indonesia kemudian masuk ke Malaysia.

 “Mereka jual di perbatasan dengan ikan yang berkualitas bagus dan harga yang bagus dimasukkan ke Malaysia. Selanjutnya, para pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih panjut oleh petugas PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan,” pungkasnya.