JAKARTA – Bekas Komisaris Utama PT Pertamina Persero Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pertamina yang menyeret Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Ahok akan diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis 13 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Bahkan dalam agenda pemeriksaan tersebut, politisi PDIP ini menyatakan akan hadir.
“Ya, akan hadir,” kaya Ahok dalam keterangan singkatnya, Rabu (12/3/2025).
Diketahui, bahwa Ahok adalah Komisaris Utama PT Pertamina Persero dalam tempus delicti kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hampir Rp1 kuadriliun tersebut.
Dalam perkara ini, tempus delicti atau waktu peristiwanya adalah dalam rentang tahun 2018 – 2023. Sementara Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina Persero selama 4 tahun, 2 bulan, dan 7 hari, yakni mulai 25 November 2019 hingga 1 Februari 2024.
Setidaknya dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka, mereka antara lain ;
1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
3. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
5. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
6. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne;
7. Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza;
8. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan
9. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Lantas, dalam perkara yang masih ditangani oleh Kejaksaan Agung, kerugian negara yang telah dihitung sementara ini adalah mencapai Rp193,7 Triliun untuk rentang waktu tahun 2023 saja.