NewsPolhukamLindungi Konsumen, Kemendag Tarik Peredaran MinyaKita yang Tidak Sesuai

Lindungi Konsumen, Kemendag Tarik Peredaran MinyaKita yang Tidak Sesuai

JAKARTA – Kementerian Perdagangan akan menarik seluruh minyak goreng rakyat (MGR) MinyaKita yang tidak sesuai dengan ketentuan pasar. Penarikan tersebut karena beberapa bukti serta prosedur telah dilaksanakan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menegaskan, penarikan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Isi Permendag tersebut yaitu bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” katanya, Selasa (11/3).

Moga menjelaskan, penarikan tersebut sebelumnya telah melalui beberapa tahapan yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.

“Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan MGR dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk,” ujar Moga.

Moga menambahkan, selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di sana disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang,” pungkas Moga.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng MINYAKITA yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati, Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati.

Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Polri menyatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp15.700/liter.

“Dijual diatas eceran tertinggi, jelas ini melanggar aturan yang berlaku,” pungkasnya .

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster.

Hosting Murah Indonesia
spot_img

Terpopuler

Satu Rubrik
Patut Dibaca