JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD menilai public common sense yang menduga bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Waktu Trenggono kongkalikong dengan oligarki soal kasus pagar laut tak bisa disalahkan.
Sebab mana mungkin Kepala Desa Kohod, Arsin mau membayar kerugian negara hingga Rp48 Miliar. Terlebih ia seakan dikorbankan untuk menjadi tersangka atas kasus yang menyeret banyak desa di Kabupaten Tangerang tersebut.
“Tolong dong jelaskan sekarang pak Menteri, Anda bilang Rp48 Miliar itu Arsin mau bayar, tapi Arsin-nya bilang ndak tahu menahu, terus dari mana anda ?,” kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang yang dikutip Holopis.com, Kamis (13/3/2025).
Jika Sakti Wahyu Trenggono tak mampu menjelaskan dari mana angka dan statemen tersebut keluar dari mulutnya, maka jangan salahkan publik jika menilai Menteri KKP di Kabinet Merah Putih tersebut memang berkoalisi dengan oligarki.
“Ndak masuk akal Arsin kok bertanggung jawab untuk 16 desa, wong dia hanya Lurah Kohod,” tegasnya.
Diterangkan oleh Mahfud, penetapan tersangka terhadap Arsin adalah bagian dari pola penanganan korupsi khas Indonesia. Di mana ketika sebuah kasus heboh maka akan berhenti begitu saja setelah mengorbakan pihak tertentu saja agar tidak sampai berlanjut ke aktor intelektual dari perkara tindak pidana. Selanjutnya, kasus akan tertutup dengan kasus lain sehingga berupaya mengalihkan perhatian publik dan seolah melupakan kasus yang telah berjalan itu.
“Ujung-ujungnya anti klimaks semua. Ya seperti domino, ini ramai lalu ditutup kasus baru (kasus) ini hilang, hanya mengorbankan orang-orang yang apes, orang kecil yang apes seperti Arsin,” tuturnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Lurah Kohod Arsin siap membayar uang denda administratif sebesar Rp48 Miliar. Hal ini disampaikannya saat melakukan rapat bersama Komisi IV DPR.
“Dia (Arsin) menyatakan sanggup membayar (denda Rp48 Miliar) dalam pernyataan itu,” kata Sakti, Kamis 27 Februari 2025.
Statemen kesiapan pembayaran uang denda tersebut diklaim Sakti berdasarkan keterangan dan surat pernyataan dari Lurah Kohod Arsin maupun staf desa. Alasan mengapa mereka mau membayar karena klaim jika Arsin dan staf Kelurahan Kohod adalah pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30 Km di perairan Tangerang.
“Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” jelasnya.
Namun demikian, kuasa hukum Arsin, Yunihar menyatakan jika kliennya sama sekali tidak pernah tahu jika ia didenda Rp48 Miliar atas kasus pemasangan pagar laut tersebut. Bahkan Arsin baru tahu dari pemberitaan media. Hal ini disampaikannya pada hari Minggu 2 Maret 2025 lalu.
“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” tutur Yunihar.