JAKARTA – Amnesty Internasional Indonesia terus mendorong agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil tindakan tegas terkait posisi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di militer.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, dengan aturan yang ada, sudah seharusnya Teddy mundur dari militer jika ingin tetap menjabat di pemerintahan.
“Mereka harus mundur. Jika panglima sungguh-sungguh, maka panglima bisa memberi perintah agar mereka mundur,” kata Usman Hamid dalam keterangannya pada Rabu (12/3).
Jika hal tersebut dibiarkan, Usman menganggap itu justru menjadi langkah mundur reformasi di Indonesia.
“Ini langkah mundur Indonesia. Padahal perjuangan Reformasi 98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara perihal kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya yang menjadi kontroversi di masyarakat.
Agus Subiyanto menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, seharusnya Teddy Indra Wijaya mundur dari kariernya sebagai TNI.
“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Jenderal Agus pada Senin (10/3).
Di tempat yang berbeda, Jenderal Agus menggunakan Pasal 47 dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Dimana lagi-lagi mantan KSAD tersebut menegaskan bahwa prajurit aktif TNI yang menjabat lembaga sipil harus mengundurkan diri.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU TNI),” tegasnya.