HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejak 2022-2024 tercatat Kasus Mpox di Indonesia secara kumulatif mencapai 88 kasus. Sejauh ini, seluruh pasien dinyatakan sembuh dan tidak mengeluhkan gejala berat.

Kasus Mpox yang menyebar di Indonesia merupakan varian Clade 2b, dengan tingkat fatalitas diyakini lebih rendah ketimbang Clade 1b. Meski belum mencatat kasus Mpox Clade 1b, pemerintah berupaya memperketat pintu masuk dengan mengawasi pendatang yang mengeluhkan demam tinggi, sebagai salah satu gejala awal Mpox.

Siasat lain yang dilakukan untuk menekan risiko kasus Mpox ‘membludak’ adalah vaksinasi. Perlu dicatat, pemberian vaksinasi Mpox tidak untuk semua kelompok.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Prima Yosephine membeberkan, berdasarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemberian vaksin Mpox ditujukan untuk kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL) atau Gay, Biseksual dan Pria-yang-berhubungan-seks-dengan-pria lainnya (GBMS), serta individu yang kontak dengan pengidap Mpox dalam dua pekan terakhir.

“Kelompok berisiko lainnya termasuk petugas laboratorium yang melakukan pemeriksaan spesimen virologi, terutama di daerah yang ada kasus Mpox, dan petugas kesehatan yang melakukan penanganan pada kasus Mpox,” ujar Prima dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8) seperti dikutip Holopis.com.

“Namun, orang yang pernah kontak ini belum tentu terinfeksi. Jadi, imunisasi Mpox masih bersifat pencegahan. Sedangkan, bagi pasien yang sudah terinfeksi akan diberikan pengobatan yang sesuai,” sambungnya.

Pemberian vaksin Mpox di Indonesia hanya ditujukan untuk kelompok berisiko tinggi sesuai dengan rekomendasi  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) soal pemberian vaksin cacar dan Mpox. 

Sementara itu, kelompok anak-anak tidak termasuk dalam kelompok sasaran vaksinasi Mpox di Indonesia. 

“Sampai saat ini, anak-anak tidak termasuk dalam sasaran yang akan diberikan vaksin Mpox. Namun, petugas kesehatan yang melakukan penanganan kasus Mpox akan diberikan (vaksin) untuk memberi perlindungan dari tertularnya infeksi virus Mpox,” terang Prima.

Pemberian vaksin dan vaksinasi Mpox di Indonesia bersifat pencegahan. Artinya, vaksinasi bertujuan mencegah munculnya gejala atau meminimalkan keparahan penyakit.

“Salah satu kriteria penerima vaksin Mpox adalah individu yang pernah kontak dengan penderita Mpox (vaksinasi post exposure),” lanjut Prima. 

“Namun, orang yang pernah kontak ini belum tentu terinfeksi. Jadi, imunisasi Mpox masih bersifat pencegahan. Sedangkan, bagi pasien yang sudah terinfeksi akan diberikan pengobatan yang sesuai.”

Berdasarkan “Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox (Monkeypox)” yang diterbitkan Kemenkes RI pada 2023, pemberian vaksinasi Mpox dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) masih bersifat komplemen terhadap pencegahan dan pengendalian utama seperti surveilans, pelacakan kontak, isolasi dan perawatan pasien.