Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Wapres Ma’ruf Amin Ngamuk Yaqut Hapus Wewenang FKUB : Saya Dulu Ikut Merancang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meradang dengan keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perihal rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Ma’ruf Amin tidak terima dan menuduh Yaqut Cholil telah sepihak menghapus rekomendasi penghapusan rekomendasi dari FKUB untuk pendirian rumah ibadah.

“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama,” kata Ma’ruf Amin dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/8).

Terlebih menurut Ma’ruf, dirinya ikut terlibat dalam menyusun rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut.

“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hafal wong saya yang ikut melahirkan itu,” tegasnya.

Ma’ruf kemudian mendorong Yaqut Cholil agar tidak dengan mudah mencoret rekomendasi yang telah disusunnya pada saat dirinya aktif di ormas keagamaan.

“Jadi ada asbabun nuzulnya, mengapa peraturan itu ada. Nah jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada, dilihat dulu sebabnya, untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pihaknya telah menghapus aturan tertentu dalam pembangunan rumah ibadah.

Yaqut mengklaim telah mendapatkan restu dari Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk menghapus rekomendasi pendirian rumah ibadah dari FKUB (forum kerukunan umat beragama).

“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut Cholil dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira (Gerakan Kristiani Indonesia Raya) di Jakarta, Sabtu (3/8).

Yaqut menganggap keberadaan FKUB justru malah menjadi hambatan pendirian rumah ibadah. Sehingga, pihaknya memutuskan saat ini rekomendasi hanya ditujukan kepada Kemenag.

Yaqut berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah. Dia menuturkan aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan.

“Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” tegasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Mencari Bibit Atlet Pencak Silat, Kapolri  Gelar Event Kapolri Cup 

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Beberapa perguruan Pencak silat seluruh  indonesia...

KPPI Mulai Penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan Impor Terpal Plastik Serat Sintetis

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai...

Ratusan Miliar Aset Terpidana Hendra Sabarudin Di Sita Bareskrim Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sebesar 221 Miliar Aset milik terpidana...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru