HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina, yang belakangan ini menimbulkan banyak korban jiwa.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi menyampaikan, desakan itu menyusul adanya fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat 19 Juli 2024 lalu.
Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya dari Tanah Palestina.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak tahun 1967, dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (21/7).
Dalam fatwa hukum tersebut, tutur Retno, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujarnya.
Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno.
Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina. Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung.
Retno memaparkan, bahwa rakyat Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan agresi militer pasukan Israel.
“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” ujar Retno.
Secara paralel, Indonesia juga akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.