HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam, bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melakukan ibadah haji di Tanah Suci.
“Haji tanpa izin tidak diperbolehkan, sebab kerugian tidak hanya sebatas pada jemaah, tapi meluas pada jemaah lain,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/5) seperti dikutip Holopis.com.
Bahkan Widi menyampaikan bahwa pemerintah Kerjaan Arab Saudi akan memberlakukan hukum cukup berat kepada para jemaah haji yang berangkat haji tanpa mengantongi visa haji.
“Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji,” ujarnya.
SR 10.000 jika dirupiahkan saat ini adalah sekitar Rp42 jutaan. Bahkan kata Widi, bagi ekspatriat yang kedapatan melanggar akan langsung dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali sesuai dengan jangka waktu yang telah diatur oleh Undang-Undang.
“Denda 2 kali lipat yaitu 2 kali 10.000 ribu riyal bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran kedua,” lanjutnya.
Denda juga akan dijeratkan kepada siapa pun yang melakukan koordinasi jemaah untuk melakukan pelanggaran haji tersebut. Nominal dendanya pun mencapai Rp 212.857.272.
“Barang siapa men-koordinir pelanggaran peraturan berhaji tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal,” jelasnya.
Dengan demikian, visa lain dilarang untuk digunakan untuk menjalankan ibadah haji, yang artinya, haji tanpa visa haji dianggap ilegal. Hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan fatwa Majelis Ulama Arab Saudi yang disampaikan kembali oleh Kementerian Agama.
“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” tegas Widi.