HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktris Indonesia Sandra Dewi kembali dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Rabu (15/5). Istri dari Harvey Moeis tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang menimpa suaminya.

Harvey Moeis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 – 2022.

Sandra Dewi diketahui memasuki Kejagung diam-diam tanpa terlebih dahulu menjumpai awak media seperti pemanggilannya yang pertama di bulan April lalu.

Pengacara Harvey, Harris Arthur Haedar menerangkan bahwa Sandra Dewi sudah diperiksa di dalam ruangan.

“Sedang diperiksa,” kata Harris, dikutip Holopis.com, Rabu (15/5).

Penyidik Telah menggeledah Rumah Sandra dan Harvey, sebelumnya, penyidik juga sudah menggeledah rumah dari Sandra dan Harvey, barang-barang mewah serta aset mereka lainnya juga sedang ditelurusi.

“Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya, bener kepemilikannya, atau disembunyikan pasti kami kejar,” demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.

Sebagai informasi, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis saat ini sedang dijerat dugaan tindak pidana koprupsi yang membuat kerugian negara senilai 271 triliun rupiah.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Harvey termasuk di antara 16 tersangka di kasus ini. Selain Harvey, ada pula nama Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan cracy rich PIK Helena Lim.