HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menerima laporan soal dugaan pemerasan oleh oknum jaksa yang bertugas di lembaga antikorupsi.
Atas laporan itu, Dewas bahkan dikabarkan telah meneruskan dugaan tindak pidana itu ke KPK.
Dikonfirmasi awak media terkait hal itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku belum menerima laporan dari Dewas KPK. Karena itu, Ghufron mengaku belum dapat berbicara banyak mengenai dugaan pemerasan tersebut.
“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu,” ucap Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (28/3).
Dikatakan Ghufron, pimpinan akan mengetahui jika laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Terus terang dari Dewas-nya kami belum update karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan. Mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Beredar kabar oknum Jaksa yang diduga memeras itu berinisial TI. Ia disebut memeras seorang saksi dengan nilai mencapai Rp 3 miliar.
Jaksa TI disebut-sebut sudah kembali ke kejaksaan atau institusi awalnya. Ghufron mengaku akan memeriksanya ke bagian SDM terkait mengenai hal ini.
“Kami akan cek ke SDM,” imbuh Ghufron.