HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa membenarkan bahwa kasus yang saat ini tengah menimpa kliennya sudah dihentikan proses penyidikannya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Di mana sebelumnya, jurnalis iNews TV yang juga jubir TPN Ganjar Mahfud tersebut terjerat dengan kasus dugaan hoaks dengan menyebut oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.

“Laporan berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” kata Finsensius dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (28/3).

Penerbitan SP3 atas kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian Aiman Witjaksono tersebut dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya per hari Rabu (27/3) kemarin. Sehingga dengan demikian, status hukum Aiman bukan lagi terlapor dan ia bebas dari jeratan hukum tersebut.

“Kami bersyukur kasus Aiman Witjaksono ini dihentikan dengan alasan demi hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Finsensius mengatakan bahwa SP3 ini memang sudah menjadi keyakinan dirinya sejak awal. Sebab, sedari dulu menangani kasus Aiman, ia yakin bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya memang bukan bagian dari perkara pidana.

“Memang sejak awal kami meyakini betul kasus Saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Finsensius menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengambil akun sosial media Aiman yang sampai saat ini masih disita oleh tim penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyusul SP3 tersebut.

“Kami ke sini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada Aiman,” terangnya.

Dengan terbitnya SP3 ini, Finsensius menekankan bahwa Aiman sudah bersih dari jeratan hukum apa pun di dalam kasus ini.

“Jadi, poin intinya laporan terhadap Aiman sudah selesai dan sudah tak ada lagi laporan terhadap saudara Aiman,” pungkasnya.