HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menyampaikan, bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya menjaga keharmonisan dalam dunia kerja.
Dia berpandangan, pemberian THR Lebaran 2024 ini merupakan upaya untuk menjaga hubungan baik antara pengusaha sebagai pemberi kerja dengan para para pekerjanya.
Oleh sebab itu, Orang nomor dua di Indonesia itu mengingatkan pengusaha untuk menjalankanban kewajiban mereka, dengan membayarkan THR kepada para pekerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu (pembayaran THR) juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir,” kata Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (27/3).
Adapun dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024, ditegaskan bahwa perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR 2024 kepada pekerja/buruh secara penuh, dan tidak boleh dicicil.
Dalam SE tersebut, juga ditegaskan bahwa THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran. Hal ini berarti, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.
Wapres Ma’ruf pun mengingatkan kepada para pengusaha, agar dapat membayarkan THR tepat waktu. Sebab berdasarkan informasi yang didapat Ma’ruf, sebagian besar pekerja sektor swasta masih belum menerima THR dari para pemberi kerjanya.
“THR itu jangan sampai abai. Kalau tidak, itu nanti kan ada sanksinya. Nah, itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu,” tandas Ma’ruf.