MA Tolak Kasasi, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusannya soal gugatan kasasi yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora hingga koma.

Dalam putusannya, MA menolak semua kasasi yang diajukan putra Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek tersebut.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 101/K/Pid/2024. Di mana majelis hakim sidang kasasi MA adalah ; Yang Mulia Hakim Ketua Burhan Dahlan dan anggota hakim Yang Mulia Sutarjo dan Yang Mulia Tama Ulinta Br Tarigan.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” tulis amar putusan yang dikutip dari Kepaniteraan MA oleh Holopis.com, Jumat (1/3).

Putusan majelis hakim MA tersebut dikeluarkan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 lalu. Sehingga dengan demikian, Mario Dandy akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Mario Dandy telah mendapatkan vonis bersalah dan meyakinkan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan pada hari Kamis, 7 September 2023 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain penjara 12 tahun, majelis hakim juga menghukum Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp25,14 Miliar. Kemudian, mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy juga dilelang untuk menutup kekurangan biaya restitusi yang dibebankan kepada mantan Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya (UPM) Cilandak itu.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral