HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemeran film bokep
Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee secara resmi mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dengan nomor perkara Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu pun ditujukan langsung kepada Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” isi gugatan dalam SIPP PN Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (16/1).
Surat pengajuan gugatan perkara itu pun diajukan Siskaeee pada Senin (15/1) di saat seharusnya dia diperiksa sebagai tersangka.
Dalam gugatan dengan Nomor Surat 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu kemudian belum mencantumkan petitum isi gugatan pra peradilan.
Sebelumnya diberitakan, sebagai salah satu talent di sebuah PH film porno, ia mengaku cukup kecewa dengan sikap Kepolisian yang tidak clear di dalam penanganan kasus tersebut. Sebab kata dia, banyak dari talent film yang melakukan adegan lebih fulgar dari pada dia namun tidak diperiksa sama sekali.
“Aneh saja. Kurang lebihnya, ya ikutin proses hukum saja,” terang Siskaeee.
Lantas bagaimana dengan respons keluarga atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Siskaeee menyebut bahwa memang keluarga sempat shock, namun dirinya sudah berusaha memberikan penjelasan dan pemahaman.
“Karena concern-nya ke keluarga, jadi aku takut mereka yang malah terganggu,” tukasnya.
Sebelumnya, Siskaeee telah dijadwalkan agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film bokep Indonesia pada hari Senin (8/1). Namun saat itu pihak Siskaeee meminta penjadwalan ulang karena tengah ada kesibukan.
Bukannya memenuhi panggilan tersebut, Siskaeee kemudian malah mangkir dari panggilan pemeriksaan yang sudah dua kali dilakukan.