Masa Berlaku SIM Hampir Mati? Cus ke SIM Keliling Terdekat!

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada Selasa (22/5/2026). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan tetap.

Program SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi.

- Advertisement -

“Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara,” demikian informasi yang disampaikan melalui akun X @tmcpoldametro.

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga di berbagai wilayah Jakarta dapat memanfaatkan layanan ini di lima lokasi berbeda.

- Advertisement -

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:

  1. Lobby depan Mall Grand Cakung
  2. Lobby utama LTC Glodok
  3. Area parkir samping Universitas Trilogi
  4. Lobby selatan Mall Ciputra
  5. Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan ini harus menyiapkan beberapa persyaratan penting.

Syarat Perpanjangan SIM

Beberapa dokumen yang wajib dibawa antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama (fisik dan fotokopi)
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Polri, yaitu:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk beberapa layanan pendukung:

  • Tes psikologi: Rp60.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000

Sebagai informasi, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Pengendara juga diingatkan untuk selalu membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara. Jika tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, pengendara dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
2 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru