HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar telematika, Roy Suryo menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya pelaporan yang dilakukan Cyber Indonesia kepadanya di Bareskrim Polri.
“Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini Tim Hukum saya dari IDCC & Associates sedang mengkaji laporan tersebut,” kata Roy kepada Holopis.com, Rabu (3/1).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil sikap pasca adanya pelaporan yang dilakukan oleh Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi tersebut.
“Insya Allah besok atau lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari Tim Hukum saya tersebut, jadi tunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan hoaks dan ujaran kebencian yang disampaikan Roy terkait debat Cawapres yang diselenggarakan oleh KPU RI pada hari Jumat, 22 Desember 2023 lalu.
“Saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo tadinya oleh KPU, jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil. Bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti,” kata Muannas.
Ia merasa bahwa pelaporan ini dilakukan agar ujaran Roy tidak semakin liar di media sosial, apalagi sudah menjadi pembahasan publik luas hingga influencer.
“Biar tidak ada fitnah,” tukasnya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri, dengan terbutnya surat pelaporan dengan nomor : STTL/2/I/2024/Bareskrim Tertanggal 02 Januari 2024 atas tuduhan tindak pidana SARA, pemberitaan bohong yang mengakibatkan keonaran dan penghinaan terhadap KPU (Penguasa Umum/Lembaga Negara) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.