Rabu, 25 Desember 2024
Marry Christmas 2024

4.000 Rekening Judi Online Diblokir OJK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.000 rekening jaringan judi online dalam kurun waktu tiga bulan.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (18/12).

Dia mengatakan, pemblokiran ribuan rekening ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan mereka, baik secara ekonomi maupun sosial.

Adapun informasi rekening yang diduga terkait dengan jaringan judi online dan teknis pemblokiran rekening didapatkan OJK melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta industri perbankan.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Dian menuturkan, industri perbankan Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, termasuk melakukan identifikasi hingga monitoring transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan-kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Sebab menurut Dian, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

“Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” tutupnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral