Tarif Listrik Harusnya Naik, Tapi Pemerintah Pilih Tahan, Ini Alasannya

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan tidak mengubah tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode Juli hingga September 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha yang masih menghadapi tantangan ekonomi global.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan secara perhitungan yang berlaku, tarif listrik sebenarnya sudah mengarah pada kenaikan. Namun pemerintah memilih tidak melakukan penyesuaian karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Qodari di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” tegasnya.

Qodari menjelaskan, penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, hingga harga batu bara acuan.

- Advertisement -

Berdasarkan data Kementerian ESDM, indikator ekonomi selama Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah rata-rata berada di level Rp16.959,32 per dolar AS. Sementara itu, harga ICP tercatat sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi berada di angka 0,21 persen, dan harga batu bara acuan mencapai 70 dolar AS per ton.

Mengacu pada parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya memenuhi syarat untuk mengalami penyesuaian. Meski demikian, pemerintah memilih mempertahankan tarif yang berlaku guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik masih diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM.

Qodari menilai keputusan tersebut bukan hanya memberi perlindungan kepada masyarakat, tetapi juga menciptakan kepastian bagi kalangan dunia usaha dalam menyusun rencana bisnis maupun investasi.

“Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global maupun domestik sebelum menentukan kebijakan berikutnya.

“Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan,” tutup Qodari.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU