HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh mengancam akan terus menggelar aksi demonstrasi, khususnya pada tanggal 21 Desember mendatang dengan membawa sejumlah isu.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, berdalih bahwa aksi demonstrasi itu sebagai bentuk perjuangan buruh untuk menuntut keadilan akan terus dilakukan.

“Ada 3 agenda yang diperjuangkan oleh buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama terkait Isu Kenaikan Upah, kedua Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan ketiga Stop Perang Israel-Palestina,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers via Zoom seperti dikutip Holopis.com pada Jumat, (15 /12)

Said juga menjelaskan, alasan pemilihan tanggal 21 Desember itu lantaran bertepatan dengan Sidang Perdana Uji Materil Cipta Kerja, yang telah didaftarkan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember kemarin.

“Tanggal 21 Desember 2023 Partai Buruh dan Serikat Buruh lainnya kembali melakukan aksi besar, ke Gedung MK, Istana Negara dan Kedubes AS. Dengan 3 tuntutan utama, yakni Meminta Revisi SK Gubernur terkait Kenaikan Upah, Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan Menyerukan untuk Gencatan Senjata Permanen antara Israel dan Palestina, Stop War,” terangnya.

Dalam klaster ketenagakerjaan sendiri, setidaknya ada 9 point yang menjadi tuntutan mulai dari upah minimum yang kembali pada konsep upah murah, outsourcing seumur hidup (tidak ada batasan jenis pekerjaan dan bahkan negara menempatkan dirinya sebagai agen outsourcing).

Kemudian pada kontrak kerja yang berulang-ulang, pesangon murah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja dan pengaturan cuti (tidak ada kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau melahirkan).

“TKA unskill worker yang dapat bekerja dahulu sembari menunggu administrasi dapat mempersempit lapangan kerja bagi pekerja dalam negeri, dan dihapusnya beberapa sanksi pidana yang sebelumnya tercantum dalam UU No.13/2003,” terangnya.

Said menambahkan, terkait apakah upaya gugatan tersebut akan kembali dipatahkan oleh MK, pihaknya pun optimis, bahwa kali ini ajuan Uji Materil akan dimenangkan oleh Partai Buruh dengan beberapa alasan.

“Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya,” jelasnya.