HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kabaharkam Polri), Komjen Pol Muhammad Fadil Imran menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan temuan adanya dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
Fadil menyebut bahwa institusinya memberikan kanal khusus pengaduan masyarakat (Dumas) Polri melalui aplikasi dan website.
Kanal pengaduan itu bernama PROPAM PRESISI. Masyarakat cukup mengadukan saja dengan menyantumkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon jika menemukan adanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.
“Di Propam itu ada namanya aplikasi Propam PRESISI Pak,” kata Fadil dalam keterangannya di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/11).
Dengan mengakses layanan Dumas Polri melalui program PROPAM PRESISI, Fadil yakinkan bahwa pelayanan akan dilakukan maksimal 24 jam setelah laporan disampaikan.
“Asal bapak melapor ke situ dengan mengisi NIK, taruh nomor telepon, saya jamin Pak, tidak lebih dari satu kali 24 jam apalagi terkait kasus Pemilu pasti direspons,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Kabaharkam juga menyatakan bahwa masyarakat Indonesia bisa melakukan monitoring juga terhadap dugaan pelanggaran anggota, termasuk soal kepemiluan.
“Jadi kalau ada Polisi yang tidak netral (agar dilaporkan -red),” pungkasnya.