HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Kami telah melakukan rapat permusyawaratan hakim, untuk menyegerakan membentuk majelis kehormatan mahkamah konstitusi (MK MK),” kata Enny dalam konferensi persnya di gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10) seperti dikutip Holopis.com.
Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan melakukan kerja-kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat ini akan dibentuk untuk segera bekerja untuk melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku dalam MK MK, untuk menangani 7 yang sudah masuk di sini,” ujarnya.
Dijelaskan Enny, pembentukan Majelis Kehormatan MK tersebut adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK MK terbentuk salah satunya adalah perintah dari UU, sebagaimana dari kelembagaan yang dimintakan UU, khususnya Pasal 27A untuk memeriksa termasuk di dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan terkait dugaan pelanggaran juga termasuk kalau ada temuan di situ. Jadi kami semua menyerahkan ke MK MK,” tegasnya.
Bunyi dari Pasal 27A ayat (1) UU MK ;
Mahkamah Konstitusi wajib menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan.
Lalu, Enny juga menyebut bahwa akan ada 3 (tiga) hakim yang telah ditetapkan di dalam RPH tersebut. Mereka mewakili tiga unsur, yakni ; unsur masyarakat yang diwakili Prof Jimly, lalu unsur akademis diwakili Prof Bintang Saragih, dan unsur hakim MK yakni Wahiduddin Adams.
“Prof. Dr. Jully Asidiq, Prof. Dr. Bintang R Saragih, dan Dr. Wahiduddin Adams,” terangnya.