Kamis, 26 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Dirut PT Waskita dan Krakatau Steel Terseret Kasus Korupsi Tol MBZ

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung memanggil Direktur Utama PT Waskita I Gusti Ngurah Putra terkait dengan penyidikan kasus korupsi tol MBZ

Putra yang menjabat sejak April 2018 -Juli 2020 itu masuk dalam daftar saksi dalam proyek berbiaya Rp13,5 triliun tersebut.

Seperti diketahui, WSKT bersama PT. Acset Indonusa yang merupakan anak usaha Astra Group adalah kontraktor proyek dalam bentuk Kerja Sama Operasi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pun hanya menjelaskan seadanya mengenai pemeriksaan Putra yang merupakan eks petinggi PT Waskita tersebut.

“Pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana,” kilah Ketut dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (12/10).

Tak hanya itu, dalam rangka menelisik angka Mark up tol MBZ, penyidik juga mencecar Dirut PT. Krakatau Steel (KS) Periode 2017 – 2018 Mas Wigrantoro Roes Setijadi.

Wirgantoro sendiri diketahui sebelumnya juga pernah diperiksa dalam Skandal Blast Furnace pada PT. KS.

Pemeriksaan ini menambah daftar Jajaran Manajemen KS yang diperiksa dalam Skandal MBZ alias Tol Japek II sepanjang 36, 4 Km

Sebelum ini, juga Mantan Dirut KS atas nama Sukandar sudah diperiksa dan bahkan sudah dua kali diperiksa pada Senin (19/9) dan Kamis (5/10). Berikutnya, Direktur Pemasaran PT.KS Periode 2015 – 2016 Danang Danusiri.

Seperti Sukandar, Dadang sudah dua kali diperiksa pada Kamis (6/4) dan Selasa (10/10). Pada bagian lain, ikut diperiksa HP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Periode 24 November 2016 – Oktober 2022 dan MAS (Direktur Bisnis PT. Jasa Marga (JSMR).

Lainnya, FR (Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018- 2020) dan IZ (Wakil Ketua KKJTJ Persetujuan Design dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017- 2019).

Kejagung sendiri diketahui telah menetapkan tersangka baru atas nama Sofiah Balfas menyusul tiga tersangka sebelumnya atas nama Djoko Dwijono (Eks. Dirut PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek) Dkk.

Dari berbagai keterangan, proyek Tol MBZ diduga syarat Mark Up dan dugaan praktik koruptif lainnya.

Dugaan Mark Up muncul dari pemilihan spesifikasi barang tertentu yang diikuti penunjukan rekanan tertentu, guna memuluskan niat para tersangka.

Terakhir, Kejagung kembali memeriksa Manajemen Konsultan Konstruksi PT. Aria Jasa Reksatama (AJR). Kali ini, EY selaku Project Management Senior.

Sehari sebelumnya, Selasa (10/10) diperiksa S (Tenaga Teknik PT. ARJ Periode 2017 s/d 2020).

Bagi EY, ini merupakan pemeriksaan kedua usai pemeriksaan pertama pada Senin (19/6). Juga bagi S yang diperiksa pertama kali pada Selasa (30/5).

Pemeriksaan ini melengkapi pemeriksaan atas Dirut PT. AJR MM diduga M. Mafurrozaq pada Kamis (6/4).

Di bagian lain, Kejagung pada Selasa (10/10) juga memeriksa kembali Dirut PT. Farika Beton berinisial K. Terakhir diperiksa pada Kamis (14/9).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral