Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur lembaga bantuan hukum SEMMI, Gurun Arisastra mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan lanjutan dalam kasus yang pernah dilaporkannya, tentang Hana Hanifah.

Alhamdulillah dilanjutkan lagi,” kata Gurun kepada Holopis.com, Selasa (12/9) dini hari.

Pun demikian, Gurun mengaku cukup kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini di Polres Jaksel.

“Cukup kecewa juga dengan Polres, dalam memeriksa ini perkara lambat,” ujarnya.

Surat pemanggilan itu dilayangkan kepada Bintang Wahyu Saputra yang notabane adalah Ketua Umum PB SEMMI.

Di dalam surat pemanggilan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Bintang diminta hadir sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Gurun tentang dugaan promosi situs judi online pada 6 Juni 2022 silam.

Diterangkan pula, bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik dari Unit I Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, yang mana saat ini sedang melakukan penyelidikan atas perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian senagaimana h dalam pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Bintang diminta hadir pada hari Selasa (12/9) siang pukul 13.00 WIB untuk diminta klarifikasinya dalam kasus yang menyeret wanita cantik kelahiran Bogor, 30 April 1995 itu.

Gurun menerangkan bahwa dari pihaknya akan ada 2 (dua) orang yang bakal diperiksa.

“Besok persiapannya pemeriksaan saksi dua orang. Yakni Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra dan Febriansyah Putra selaku ketua umum SEMMI Jakarta Raya,” jelas Gurun.

Ia berharap Polisi tak main-main menangani kasus yang pernah dilaporkannya setahun yang lalu itu. Apalagi agenda pemeriksaan siang nanti akan dibeberkan lebih kuat lagi soal kasus ini.

“Kita akan sampaikan keterangan dugaan peristiwa pidana promosi judi online oleh Hana Hanifah dengan sedetail mungkin. Novum tidak ada, dua orang saksi melengkapi atau menguatkan keterangan dari saya sebagai pelapor,” tandasnya.