HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) RI periode 2021- 2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka. Henri Alfiandi dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai dengan 2023.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca oprasi tangkap tangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7). Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK mengamankan 11 orang dan sejumlah uang yang diduga suap.
Selain Henri Alfiandi, KPK menjerat empat tersangka lainnya. Yakni, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni (RA).
“Atas dasar adanya laporan masyarakat ke KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, seperti Holopis.com, Rabu (26/7).
“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” lanjutnya.
Henri diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta itu terkait pengadaan barang dan jasa melalui orang kepercayaannya Afri Budi Cahyanto. Diketahui, Basarnas pada tahun 2023 membuka tender sejumlah proyek pekerjaan, di antaranya :
a. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar
b. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 Miliar
c. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 Miliar.
Agar dapat dimenangkan dalam 3 proyek tersebut, kata Alexander, selanjutnya Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan Henri.
“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal‘ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 % dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA,” ujar Alex, sapaan Alexander Marwata.
Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai, lanjut Alex, Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi Gunawan dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023. Sementara perusahaan Roni menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai “Dako (Dana Komando)
untuk HA ataupun melalui ABC,” kata Alex.
Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK mengamankan uang Rp 999,7 juta dalam goodie bag. Uang itu diamankan tim Satagas KPK dari bagasi mobil Afri Budi Cahyanto.
“Para pihak yang atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap. Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4, 1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank,” kata Alex.
“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” ujar Alex menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka pihak swasta itu dijebloskan ke jeruji terpisah untuk 20 hari pertama. Tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Roni di tahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
“Untuk Tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” ucap Alex.
Sementara penanganan perkara Henri dan Afri Budi diserahkan kepada Puspom Mabes TNI. Menurur Alex hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK. Dengan begitu, penahanan Henri dan Afri Budi diserahkan ke Puspom Mabes TNI.
“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum,” tandas Alex.